Jembrana, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polres Jembrana menangkap seorang dokter gadungan bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Modus operandinya, tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya dan selanjutnya tersangka meminta uang dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, di Mapolres Jembrana, Kamis (9/11).
Awalnya korban dan pelaku berkenalan pada tahun 2020, lalu korban berteman baik dengan pelaku. Kemudian, pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anastesi dengan Nomor ID: NPA IDI 141789 yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam, di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan di RSU Wangaya, Kota Denpasar.
Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan berpacaran. Lalu, pada tanggal 11 Maret 2022 pelaku meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku sebesar Rp20 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku.
Selanjutnya, pelaku meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 juta dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah milik pelaku laku terjual.
Selain melakukan penipuan kepada pacarnya sendiri. Pelaku juga memperdaya seseorang pria bernama Ida Bagus Adi Naranatha. Pelaku mengajak kerja sama di bidang kesehatan, dan Ida Bagus Adi Naranatha akhirnya tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku. Tetapi, hingga saat ini kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan.
"Selanjutnya korban dan saksi (Ida Bagus Adi Naranatha) melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain (bernama) Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi telah dirugikan sebesar Rp61.500.000," ujarnya.
Akhirnya lewat laporan korban, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Jembrana. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya foto copy KTP pelapor, saksi dan terlapor, bukti transfer, identitas kedokteran palsu pelaku atas nama Dr. Putu Eka Satya Tanaya dengan nomor ID 1411789.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban si pelaku saat video call selalu mengunakan atribut dokter.
"Dia tersangka, tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, freelancer, dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, untungnya saja dia menggunakan atribut kedokteran atau tenaga kesehatan untuk melakukan penipuan ini, belum sempat dia membuka praktik, itu yang paling bahaya nantinya," jelasnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 441, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17, tahun 2023, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan atau SIP sebagaimana dimaksud Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (awt/far)
Load more