Kupang, tvOnenews.com - Tiga orang warga kedapatan memiliki dan membawa Senjata api (Senpi) rakitan ilegal beserta sejumlah amunisi di Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/11/2023).
"Ketiga warga ini ditangkap atas laporan masyarakat yang mengetahui warga ini memiliki Senpi rakitan," ungkap Kapolsek Amanuban Selatan, IPDA Maks Tameno.
IPDA Maks Tameno menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat serta mengetahui tiga warga ini memasuki wilayah Amabuna Selatan dengan mengendarai sebuah mobil jeep dengan membawa tiga pucuk Senpi.
Setelah diamankan di Mapolsek Amanuban Selatan, ditemukan 3 pucuk Senpi rakitan laras panjang, 9 butir amunisi 5,5 mm. 17 butir peluru kaliber 6,6 mm, pisau, lampu serta kabel dan accu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan Senpi rakitan, ketiga warga ini ditahan di Mapolsek Amanuban selatan dan akan dijerat dengan undang-undang darurat mo 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fft/frd)
Load more