"Bahwa di situ ada penyimpangan soal lain dan itu yang harus ditertibkan. Fast track sendiri maksudnya kan baik, supaya yang datang ke Bali dari VVIP dari VIP dan juga tamu penting yang lainnya bisa mereka melakukan pemeriksaan imigrasi secara lebih cepat," ujarnya.
"Maksud dibuatnya fast track itu kan bagus, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang menguntungkan diri sendiri itulah yang ditertibkan. Bahwa ada penyimpangan ada pungutan itu yang di luar resmi, iya berarti itu namanya penyimpangan jadi silahkan aparat penegak hukum," jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi, pihak imigrasi dengan adanya fast track tersebut agar memperlancar layanan imigrasi di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Jadi kita apresiasi upaya imigrasi untuk memperlancar layanan imigrasi di bandara, kita juga apresiasi langkah penegak hukum untuk menertibkan. Apa yang dilakukan teman-teman APH untuk menertibkan, supaya layanan itu berfungsi dengan baik, dan jangan disalahgunakan dan jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Jadi kita berterimakasih juga kepada APH yang melakukan penertiban itu," ujarnya.
"Kepentingan Pemprov Bali juga kepentingan bagaimana melayani wisatawan dengan baik. Tapi yang melakukan pelayanan kan ada imigrasi ada Bea Cukai, itu struktur yang tidak berada di bawah langsung Pemerintah Provinsi Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai, dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan menggunakan jalur fast track atau jalur cepat di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara, satu pejabat yang ditetapkan tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Load more