"Untuk tersangka DD sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih tiga bulan. Dimana dia direkrut oleh tersangka AG yang dimana dia ini mendapatkan endorsement ataupun mendapatkan uang dari hasil postingan tersebut senilai Rp600 ribu," ujarnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan pelaku AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki follower yang lumayan banyak dan saat ini polisi sedang memburu terduga pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD dan pemilik situs judi tersebut diduga di luar Bali.
"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram) fee dia itu Rp50 ribu per orang yang berhasil dia rekrut," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. (awt/hen)
Load more