Jembrana, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap dua selebgram berinisial DD (22) asal Jembrana, dan AG (19) asal Jawa Tengah, karena mempromosikan judi online di akun instagramnya. Kedua tersangka dibekuk di Kota Denpasar.
"Dimana akun milik tersangka dalam keadaan ter-publik sehingga siapapun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka pada akun instagramnya," kata AKP Agus, di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat (24/11).
Kedua selebgram tersebut ditangkap setelah pihak kepolisian melaksanakan patroli siber dan menemukan akun instagram yang mempromosikan judi online. Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online pada story Instagram berupa foto yang bertulisan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan.
Kemudian, setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online slot. Lalu, berdasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan diketahui pemilik akun itu adalah tersangka DD.
Selanjutnya, setelah dilakukan patroli siber terkait dengan tindak pidana endorsement situs perjudian online, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun instagram tersebut dan didapati kalau tersangka DD beralamat di Kecamatan Negara, Jembrana. Namun, pelaku bekerja freelance di Kota Denpasar.
Kemudian, tim kepolisan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka DD sekira pukul 00.10 WITA di Denpasar.
"Dan dari interogasi awal yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DD mendapatkan imbalan sebesar Rp600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story instagram sebanyak tiga kali setiap hari selama satu bulan," imbuhnya.
Selanjutnya, saat dilakukan pendalaman bahwa link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG dan tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (23/11), sekitar pukul 18.00 WITA di Kota Denpasar.
"Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara ditransfer melalui bank," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DD satu unit handphone iPhone, satu kartu ATM BCA, satu bendel screenshoot postingan instastory akun instagram milik tersangka DD dan akun instagram atas nama tersangka DD.
Kemudian, untuk barang bukti tersangka AG, satu unit handphone Iphone, satu buku tabungan BRI milik tersangka, dan satu bendel screenshoot chatting whatsapp.
AKP Agus juga menyebutkan, bahwa tersangka AG selain perannya merekrut para selebgram dia juga ikut memposting konten perjudian dan telah melakukan promosi judi online selama tiga bulan.
"Dia itu memposting foto-foto atau kadang-kadang video yang bermuatan atau mencantumkan link yang mengarahkan kepada akun daripada akun perjudian," ujarnya.
"Untuk tersangka DD sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih tiga bulan. Dimana dia direkrut oleh tersangka AG yang dimana dia ini mendapatkan endorsement ataupun mendapatkan uang dari hasil postingan tersebut senilai Rp600 ribu," ujarnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan pelaku AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki follower yang lumayan banyak dan saat ini polisi sedang memburu terduga pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD dan pemilik situs judi tersebut diduga di luar Bali.
"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram) fee dia itu Rp50 ribu per orang yang berhasil dia rekrut," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. (awt/hen)
Load more