Kemudian, karena adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA ini, pihak Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa villa di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, di mana delapan warga negara Uzbekistan tersebut tinggal.
Sementara, untuk YRY dan BKUK telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari
"Atas adanya bukti-bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi Denpasar mengamankan delapan warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian," imbuhnya.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada tanggal 3 November 2023, delapan orang warga negara Uzbekistan dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan pengamanan sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
"Adapun biaya kepulangan berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada lima orang Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap, menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan," ujarnya.
Ketiga warga asing yang telah dideportasi ini, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (awt/far)
Load more