Sumbawa Barat, tvOnenews.com - Inspeksi mendadak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PU Sumbawa Barat mengungkap dua perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan yang diperlukan.
"Izin lingkungan sangat penting untuk memastikan pembuangan limbah sesuai standar, mengatasi dampak debu, dan memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. Kedua perusahaan ini, sebagai perusahaan menengah, harus mengurus izin UKL-UPL," Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Herianto, Rabu (29/11/2023).
Herianto, menjelaskan bahwa izin pendirian gedung (PDG) tidak cukup, dan izin lingkungan menjadi kunci untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai standar keamanan lingkungan.
Dua perusahaan tersebut, yaitu PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan PT. DAK yang berada di Kecamatan Maluk, telah dipasang di, namun keduanya tetap bersikukuh beroperasi.
Penyegelan yang dimulai sejak September lalu menyoroti perlunya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan operasional yang berkelanjutan.
Meskipun saat pertemuan berlangsung, pihak DLH melarang aktivitas perusahaan sampai izin lengkap, pihak PT. DAK, menyatakan perusahaan tetap beroperasi.
Pihaknya sedang koordinasi dengan DLH untuk mengurus izin dan akan tetap beroperasi sambil proses izin berlangsung.
Dalam pertemuan tersenut, perusahaan meminta dilepasnya segel dengan alasan tidak nyaman. Namun, pihak Dinas dengan tegas menolak hingga semua izin selesai diproses. (irw/frd)
Load more