Kemudian, korban juga diminta untuk membuat Curriculum Vitae (CV) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS, dan korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku namun korban melakukan pengiriman sebanyak dua kali.
Untuk pengiriman pertama, pada tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomer rekening milik pelaku sebesar Rp10 juta dan pada tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp5 juta sehingga total keseluruhan Rp 15 juta.
Kemudian, korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Bulan Juli 2023 lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi dan korban berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa kemarin (28/11) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (awt/hen)
Load more