Badung, tvOnenews.com - Seorang perempuan asal Jambi, berinisial BFCD (25) yang merupakan seorang karyawan outshorcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena melakukan penipuan.
Pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan meminta uang sebesar Rp15.000.000.
“Berawal sekitar Bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Iptu Rionson, Kamis (30/11).
Pelaku ditangkap berawal dari pengaduan korban bernama Fifi (20) asal Tangerang Provinsi Banten ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 Nopember 2023 atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.
Korban saat itu, terperdaya dan percaya kepada pelaku, sehingga korban langsung terbang ke Pulau Bali pada tanggal 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan dijanjikan diterima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban, Kuta, ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” imbuhnya.
Kemudian, korban juga diminta untuk membuat Curriculum Vitae (CV) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS, dan korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku namun korban melakukan pengiriman sebanyak dua kali.
Untuk pengiriman pertama, pada tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomer rekening milik pelaku sebesar Rp10 juta dan pada tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp5 juta sehingga total keseluruhan Rp 15 juta.
Kemudian, korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Bulan Juli 2023 lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi dan korban berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa kemarin (28/11) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (awt/hen)
Load more