Badung, tvOnenews.com - Dua WNA asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar usai menjalani hukuman penjara, akibat aksi nekatnya membawa narkoba berbagai jenis mulai dari ekstasi, sabu sabu dan erimin five dari negaranya.
Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan
Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan AABA yang juga warga negara Malaysia yang kedapatan membawa
pil ekstasi, sabu seberat 8,8 gram, serta obat erimin five sebanyak 39,75
gram saat datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Hakim kemudian memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun
terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menjalani hukuman di balik jeruji penjara di Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli, kedua WNA Malaysia ini kemudian di bebaskan 15 November lalu dan diserahkan ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 pada pukul 15.30 WITA dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA.
Load more