Badung, tvOnenews.com - Dua WNA asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar usai menjalani hukuman penjara, akibat aksi nekatnya membawa narkoba berbagai jenis mulai dari ekstasi, sabu sabu dan erimin five dari negaranya.
Akibat dari perbuatannya itu, MEBJ diputus bersalah oleh hakim Pengadilan
Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan AABA yang juga warga negara Malaysia yang kedapatan membawa
pil ekstasi, sabu seberat 8,8 gram, serta obat erimin five sebanyak 39,75
gram saat datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Hakim kemudian memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun
terhadap AABA atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menjalani hukuman di balik jeruji penjara di Lapas Kerobokan dan Lapas Bangli, kedua WNA Malaysia ini kemudian di bebaskan 15 November lalu dan diserahkan ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 pada pukul 15.30 WITA dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA.
Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian
Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. (asi/far)
Load more