Denpasar, tvOnenews.com - Sikap tegas di berlakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Benoa terhadap Empat Warga negara Asing (WNA) Yang masuk Bali lantaran ketidakpatuhan terhadap kewajiban melaporkan kedatangan alat angkut, yakni kapal yacht, kepada petugas Imigrasi.
Keempat orang WNA yang di tolak masuk Bali ini berasal dari Rusia, Jerman, dan Lebanon. Di mana mereka Masuk Bali menggunakan kapal yacht SY.
Keputusan ini diambil pihak Imigrasi berdasarkan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dari rilis yang di keluarkan Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Benoa, Sabtu (2/12/2023) menyatakan Empat orang tersebut, disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap kewajiban melaporkan kedatangan alat angkut, yakni kapal yacht, kepada petugas Imigrasi.
Pihak yang bersangkutan menumpang kapal yacht dan tidak melaporkan alat angkutannya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka menyerahkan dokumen kepada orang lain yang bukan merupakan agen kapal resmi di Pelabuhan Benoa,
Keempat warga negara asing yang terkena dampak penolakan ini adalah Smirnov Anton, Kudriavtseva, Robin Chakleine, dan Imad Charbel.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelancong asing untuk mematuhi aturan dan kewajiban pelaporan kedatangan mereka kepada pihak Imigrasi.
Load more