Sayangnya sampai sekarang uang itu tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk cek dan cek di bank, nyatanya nol.
"Hingga seminggu uang belum masuk kami pergi ke notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra untuk tanya. Malah dijawab itu bukan urusan dia," lanjutnya.
Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertipikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.
Disana mereka dapat informasi tanah itu akan dibalik nama atas nama Intan Prihatina. Beberapa bulan kemudian Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan putusan pengadilan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama Intan Prihatina dan menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum korban Gede Susila Yasa mengatakan, pihaknya kemudian melapor ke Polda Bali, dan Intan Prihatina ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakuan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mohon kiranya penegak hukum perhatikan masalah ini," ucapnya.
Load more