Badung, tvOnenews.com - Selama kurun waktu tahun 2023, Bea Cukai Bali mengungkap sebanyak 112 kasus Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Susila Brata mengatakan 112 kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak Januari hingga Oktober 2023.
"Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023. Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada kepolisian daerah Bali dan BNN Provinsi Bali," kata Susila, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (5/12/2023).
Ia menyebutkan, bahwa pengungkapan 112 kasus narkotika dilakukan oleh tim gabungan yakni Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Denpasar, Polda Bali dan BNNP Bali dan yang paling dominan kasus NPP terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai, sebanyak 89 kasus.
"Memang paling dominan dari 112 kasus itu, 89 kasus itu di Bea Cukai Ngurah Rai. Jadi 112 itu adalah gabungan," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan, kalau dilihat dari surat bukti penindakan NPP untuk kerugian negara atas kasus itu senilai Rp53 miliar lebih dan nilai barang dari NPP mencapai sekitar Rp12 miliar lebih.
"Kalau kita lihat surat NPP, surat bukti penindakan di Ngurah Rai kerugian negaranya Rp 53.856.339.147. Nilai barangnya kita lihat di sini ada Rp 12.613.143.591. Intinya adalah NPP ini penindakan mayoritas dari para penumpang. barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujarnya.
Load more