Saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.
Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.
Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.
"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali.
"Tahu Pak, tersangka," jawabnya.
"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.
Load more