Denpasar, tvOnenews.com - Untuk menekan pelanggaran yang kerap dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Hukum Indonesia, salah satunya penyalahgunaan ijin kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan sidak ke restoran dan hotel yang mempekerjakan orang asing.
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali, A.A Bagus Narayana.
Sidak dilakukan dengan menyasar beberapa lokasi di kawasan wisata Badung, salah satunya Rumah Makan Sentosa di Jalan Raya Kuta dan Movenpick Restoran dan SPA di Jimbran, Badung, Bali pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pengecekan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan keberadaan WNA yang bekerja di kedua lokasi tersebut. Hasilnya, pada Rumah Makan Sentosa, ditemukan dua orang WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai chef dan manager pemasaran. Sementara di Movenpick Restoran dan SPA, ditemukan dua WNA asal Prancis.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali, A.A Bagus Narayana,menyatakan bahwa sidak ini merupakan kegiatan untuk pengawasan terhadap tenaga kerja orang asing yang bekerja di wilayah hukum Indonesia khususnya Provinsi Bali.
"Giat sidak terhadap perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peruntukan ijin yang digunakan oleh Warga Negara Asing," ungkap Narayana.
“Kami mencocokkan dokumen yang ada dengan kondisi lapangan," katanya.
Lebih lanjut, Narayana menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini akan terus dilakukan secara acak, menyesuaikan dengan informasi yang diperoleh dari lapangan.
Data yang dipegang oleh Kanwil Kemenkumham Bali menunjukkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 300 WNA telah dideportasi dari Bali.
"Data terakhir hingga 6 Desember lalu mencatat 323 orang asing telah dideportasi, menunjukkan bahwa ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," tambah Narayana.
Menanggapi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, Narayana menyebutkan bahwa selain melanggar aturan keimigrasian, banyak juga WNA yang melanggar budaya dan norma di Pulau Dewata.
"Ini bukan hanya soal aturan keimigrasian, tapi juga melibatkan pelanggaran budaya dan norma yang berlaku di Bali," jelasnya.
Dari total WNA yang dideportasi, sekitar 50 persennya terkait dengan pelanggaran aturan keimigrasian, terutama terkait overstay atau melebihi izin tinggal yang diberikan. Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Rusia.
Narayana juga menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari pemantauan rutin terhadap tempat usaha yang mempekerjakan WNA. (asi/hen)
Load more