Sumbawa, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan tindakan tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Sabtu (9/12/2023).
Dalam penertiban yang menyasar tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa, yaitu Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes dan Kecamatan Labuhan Badas. Dari pantauan di lapangan, ada spanduk dan baliho milik caleg DPRD Kabupaten Sumbawa, caleg DPRD Provinsi NTB hingga caleg DPR RI yang ditertibkan tanpa tebang pilih.
Penertiban ini dilaksanakan bersama tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jusriadi mengatakan, penertiban dilakukan di lokasi yang dilarang untuk memasang APK. Baik itu dalam pemilihan presiden, maupun calon anggota DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi dan RI.
“APK yang kita tertibkan ini memang berada di lokasi yang dilarang, seperti di area milik pemerintahan, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, taman kota dan sebagainya,” ungkap Jho,sapaan akrab Komisioner Bawaslu Sumbawa ini.
Sebelum melakukan penertiban, ungkap Jho, Bawaslu Sumbawa sudah lebih dulu melayangkan surat ke Parpol agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan masih ada APK yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan surat ke Parpol agar dapat melaksanakan penertiban secara mandiri. Namun ada beberapa yang belum melakukannya sehingga kami langsung menertibkan bersama tim gabungan,” tambahnya.
Diterangkannya, penertiban APK ini juga tidak hanya dilaksanakan di tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa saja. Melainkan serentak se-Kabupaten Sumbawa di 24 kecamatan yang ada.
“Untuk APKnya langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Penertiban APK ini juga akan dilaksanakan di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Setelah ditertibkan, kami menghimbau kepada Parpol maupun Caleg jangan lagi memasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, dan silahkan saja memasang di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (irw/frd)
Load more