Denpasar, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan pernyataan terkait adanya oknum Polda Bali yang diduga memeras pengusaha tambang bernama Leviana Adriningtyas sebesar 1,8 miliar rupiah.
Kombes Jansen mengatakan, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, kasus ini masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terhadap tersangka Leviana dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.
"Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin (11/12).
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor. Pihaknya, mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melalukan percobaan pemerasan dengan memintai uang sebesar Rp1,8 miliar. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.
Dugaan tersebut, diungkap oleh seorang ibu bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54) yang anaknya kini seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Load more