Denpasar, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi soal diperbolehkannya orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ menggunakan hak suara dalam pemilihan umum 2024.
"Pada dasarnya orang itu, untuk dapat memilih tergantung situasi pada durasi hari pemungutan suara (pada) Rabu 14 Februari 2024 (dari) jam 07.00 sampai jam 13.00," kata dia, saat meninjau Gudang KPU Denpasar di Gor Kompyang Sujana, Kota Denpasar, pada Rabu (13/13) malam.
Sementara, untuk otoritas ODGJ bisa memilih itu tergantung dari pihak dokter yang mendampingi dan bila dokter menangani bahwa ODGJ bisa menggunakan hak pilih tentu bisa dilayani.
"Dalam situasi itu, kalau kondisi sehat atau tidak kan ada pihak otoritas yang menentukan itu tetap. Jadi, kalau kita dinyatakan sehat atau dinyatakan sedang sakit itu ada otoritasnya yaitu dokter, demikian juga ODGJ. Kalau dokter menangani mengatakan apa dapat menggunakan hak pilih, tentu akan kita layani," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya ada berapa banyak pemilih ODGJ pihaknya belum mengetahuinya dan itu bisa dilihat nantinya.
"Iya belum tau. Tahunya kan nanti," ungkapnya.
Sementara, saat ditanya soal mekanisme bagaimana pendampingan ODGJ saat akan melakukan pemilihan. Pihaknya menyatakan, kalau sehat tidak perlu didampingi.
"Kalau orang sehat kan tidak perlu didampingi. Makannya, hari itu harus ada pernyataan sedang sehat atau sakit. Kalau sehat kan tidak perlu didampingi," ujarnya. (awt/far)
Load more