Denpasar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan hak suara pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bahwa yang menentukan ODGJ bisa mencoblos atau memilih adalah adanya surat rekomendasi bahwa ODGJ tersebut mampu untuk mencoblos.
"Yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter. Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, di data semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan, di Denpasar Bali, Selasa (19/12).
Ia menerangkan, bahwa ODGJ itu jika ada surat rekomendasi dari dokter itu bisa melakukan pencoblosan. Namun, kalau tidak ada tidak boleh melakukan pencoblosan.
Selain itu, menurutnya ada pihak keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk dicatat TPS.
"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan biasanya. Kita susah mencari," ujarnya.
Load more