"Dan kalau pun pada saat itu memang tidak bisa memilih lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.
Sementara, dari data KPU Bali, pemilih disabilitas mental totalnya sebanyak 4.955 orang. Rinciannya di Kabupaten Jembrana ada 457 orang, Kabupaten Tabanan ada 702 orang, Kabupaten Badung 653 orang, Kabupaten Gianyar 760 orang, Kabupaten Klungkung 319 orang, Kabupaten Bangli 372 orang, Kabupaten Karangasem 631 orang, Kabupaten Buleleng 703 orang dan Kota Denpasar 358 orang.
Sementara, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali mengatakan, bahwa potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang.
"Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.
Namun, pihaknya menerangkan, di samping ODGJ ada yang di rumah sakit ada juga yang sebetulnya dirawat di rumahnya dan ketika dirawat di rumah, sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos.
"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya. (awt/far)
Load more