"Saya kira bisa berpotensi menjadi pidana pemilu, kalau menurut saya, administrasi atau pidana. (Bisa dipidana) 2 tahun denda Rp24 juta kalau memang nanti terbukti pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," terang dia.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Bali Bambang Sutiyono saat dikonfirmasi belum merespons soal adanya bungkus rokok yang berlogo Partai PKB tersebut. (awt/nsi)
Load more