"Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya," terang Romi.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;
Load more