Kupang, tvOnenews.com - Polda NTT pada tahun 2023 melakukan pemberhentian tidak dengan hotmat (PTDH) 25 orang personil akibat terlibat berbagai kasus dan pelanggaran.
"Ada 25 orang personil Polda NTT yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), yang terlibat berbagai tindak pidana dan pelanggaran disiplin diantaranya kasus asusila, calo casis serta disersi," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, (31/12/2023).
Adapun pelanggaran anggota Polri Polda NTT tahun 2023 sebanyak 158 pelanggaran, mengalami penurunan pelanggaran sebanyak 42 pelanggaran atau 22%, jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yakni sebanyak 200 pelanggaran.
Sementara itu angka kasus kecelakaan lalulintas di wilayah kerja Polda Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2023 mengalami tren kenaikan 1.407 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 382 orang sedangan pada tahun 2022 silam sebanyak 1.293 kasus kecelakaan.
Tingginya kasus keccelakaan yang terjadi akibat para pengendara baik iti roda dua maupun roda empat mengkonsumsi miras saat berkendaraan.
Selain itu juga dua faktor lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni faktor alam yang mana topografi daerah NTT yang jalannya banyak tanjakan serta turunan yang terjal serta tikungan yang berbahaya dan juga faktor kendaraan yang kurang diperhatikan terutama pada sistem penggereman.(ffs/frd)
Load more