Fahmi juga menyatakan, bahwa sikap dan perkataan dari oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPD RI, Arya Wedakarna," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan kembali laporan polisi di tahun 2017 yang menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berdakwah di Bali pada tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Bahwa kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melanjutkan kembali laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017, terlapor Arya Wedakarna di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali," ujarnya.
"PWM Bali menghimbau agar umat Islam tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan, kesatuan dan menjaga semangat kesetaraan yang telah diterapkan di Pulau Bali," ujarnya.
Fahmi mengatakan, untuk laporan 2017 terkait Ustadz Abdul Somad yang diduga presekusi dan untuk kasus pernyataan Arya Wedakarna soal menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah juga akan dilaporkan ke Polda Bali.
"Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan. Nanti kita berkomunikasi dulu dengan lembaga bantuan hukumnya," ujarnya.
Load more