Denpasar, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Aviatus membenarkan, bahwa Arya Wedakarna telah dilaporkan kepada Polda Bali Rabu (3/1) kemarin.
Arya Wedakarna dilaporkan oleh Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M Zulfikar Ramly, ke Polda Bali.
"Laporan perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA)," kata Jansen, Kamis (4/1/2024).
"Atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28, Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 156a KUHP," ujarnya.
Forum Peduli Keberagaman Bali konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (4/1). (Aris/tvOne)
Sebelumnya, anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Dalam potongan video yang dibagikan di media sosial X (Twitter), terlihat Arya Wedakarna saat itu sedang rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
Load more