Mataram, tvOnenews.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Mars Anugrainsyah mengungkapkan dalam sidang korupsi bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima setoran sejumlah Rp1,78 miliar dari CV Putra Andalan Marine (PAM) sebagai perusahaan peminjam modal.
"Iya, ada setoran dari CV PAM senilai Rp1,78 miliar yang diterima Perusda Sumbawa," kata Mars sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana Perusda Sumbawa Barat dengan terdakwa Sadiqsyah dan Engkus Kuswoyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Mars mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil rapat kerja internal pada tahun 2022 bersama direksi Perusda Sumbawa Barat dengan turut hadir Sadiqsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perusda Sumbawa Barat.
Dalam rapat tersebut, kata dia, setoran dana bagi hasil dari peminjaman modal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
Ia memerinci pada tahun 2016 ada pengembalian oleh CV PAM senilai Rp57,5 juta, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp351 juta, pada tahun 2018 senilai Rp162 juta, pada tahun 2019 senilai Rp364 juta, pada tahun 2020 senilai Rp611 juta, dan pada tahun 2021 senilai Rp91,5 juta.
Terkait dengan pertanggungjawaban dari adanya setoran tersebut, Mars mengaku tidak mengetahuinya.
"Peruntukan terhadap uang itu saya tidak tahu," ujar dia.
Load more