Surabaya, tvOnenews.com - MUI Provinsi Bali hadir dalam sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk menjelaskan dan menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Arya Wedakarna atau AWK.
“Hari ini kami diundang oleh BK DPD RI untuk memaparkan apa yang menjadi keberatan, kami sudah mengajukan surat pengaduan kepada BK dan hari ini diminta menjelaskan satu persatu secara detail apa yang menjadi isu pokok dari keberatan kami,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Jumat (19/1).
Bukti tersebut berupa tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, bukti-bukti berupa unggahan dari Arya Wedakarna, dan rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama bea cukai sepanjang 49 menit.
“Jadi untuk menafsirkan sebuah kalimat itu tidak lepas dalam konteksnya. Saat itu kalau kita lihat dari 49 menit video kan dia (AWK) katakan soal apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari, itu kan sudah mencoba membingkai bahwa agama saya mengajarkan itu dan agama kamu tidak,” ujar Agus.
“Kemudian berulang-ulang mengatakan kamu pendatang dan kami pribumi, menurut saya itu dikotomi bahasa yang membentur-benturkan orang Bali dan luar,” sambungnya.
Kepada Pimpinan BK DPR RI, MUI Bali juga menyampaikan bahwa mereka turut bangga jika petugas depan atau front liner di bandara adalah gadis Bali, namun ketika menyentuh politik identitas seperti mengatakan tidak mau orang yang pakai penutup kepala tidak jelas this is not middle east’, maka mereka menafsirkan ucapan AWK sebagai bentuk kebencian.
Load more