"Jadi, TKP-nya dua lokasi, di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat," ujarnya.
Syarif, mengatakan, jika saat ini telah ditahan di Rutan Polda NTB.
Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP. (ant/frd)
ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Anymind
ADVERTISEMENT
Geniee
Load more