Denpasar, tvOnenews.com - Pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu, yang digelar di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (12/2) sore.
Mahendra mengatakan, Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit dunia, dikenal memiliki keindahan alam dan budaya dengan berbagai sebutan, seperti Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, The Island of Gods, dan lain-lain.
"Pariwisata Bali merupakan penggerak utama ekonomi Bali. Keindahan dan keragaman alam Bali serta kekhasan adat budaya merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif," kata dia.
Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di tahun 2023 mencapai 5,71 persen, melebihi tahun 2019 sebesar 5,60 persen. Pada tahun 2023, inflasi gabungan di Provinsi Bali dapat pula terjaga di kisaran 3 ± 1 persen pada Desember sebesar 2,7 persen.
"Demikian pula PDRB Bali berdasarkan data BPS, tahun 2023 mencapai lebih dari Rp60 juta, sudah melebihi tahun 2019 yang sebesar lebih dari Rp57 juta," imbuhnya.
Ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2023. Dimana Pemerintah Pusat dan pembentuk Undang-undang, memahami kondisi dan potensi Bali yang memiliki kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian, telah dibuat pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 6, Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Ia menyatakan, program perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali adalah sebuah keharusan untuk perlindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, dan peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Terkait hal tersebut, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang ke Bali, pada Rabu tanggal 7 Februari 2024, telah melantik dan me-launching Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus pariwisata untuk membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban.
"Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata, mindset tugasnya adalah membantu memberikan informasi dan pertolongan terhadap wisatawan serta membantu memetakan potensi-potensi kerawanan kemudian bersama-sama stakeholder terkait mencari akar masalah untuk dicari solusi dan diselesaikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini, menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali.
Misalnya, untuk perlindungan kebudayaan banyak hal yang ingin dan perlu dilakukan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
"Maka dari itu, adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata," ujarnya.
Ia juga menyatakan, launching pungutan wisatawan asing memang terkesan sangat terlambat atau injury time. Hal ini, terutama karena setelah pihaknya melakukan simulasi pungutan wisatawan asing di pintu masuk Bali atau Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kami menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang, kemudian ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar pungutan wisatawan asing. Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, ini yang terutama kami harapkan dan pada end point hotel dan destinasi wisata," ujarnya.
Kemudian, untuk pungutan wisatawan asing pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.
"Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," ujarnya. (awt/hen)
Load more