Sikka, tvOnenews.com - Diduga menghilangkan suara hasil Pemilu 14 Februari lalu, belasan warga dan Caleg PAN laporkan KPPS desa Lidi Kecamatan Palue, ke Bawaslu Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Kami datang ke Banwaslu hari ini untuk melapor adanya dugaan Kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan pihak KPPS di Desa Lidi dengan saat melakukan perhitungan surat suara pada pemilu lalu," Kata Philips Fransiskus, Ketua DPC Partai Partai Amanah Nasional kepada tvOnenews, Jumat (23/2/2024) petang.
Menurut Philips, dugaan Kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS dan anggota di TPS 3 desa Lidi berupa menghilangkan suara hasil pemilu ini berawal dari ada aksi protes warga atas untuk menghitung ulang hasil pemungutan suara karana suara salah satu caleg partai PAN daerah pemilihan Sikka 1 yang hanya mengantongi 2 suara.
"Saat perhutungan pertama Caleg kami hanya 2 suara. Setelah warga protes dan ancam akan melaporkan kecurangan ini ke pihak kpu dan banwaslu, perhitungan ulang hasil pemilu pun dilakukan dan hasilnya, caleg kami mendapatkan 14 suara," papar Philips
Secara Kelembagaan, lanjut Philips, partai PAN sangat dirugikan dan sangat menyanyangkan praktek kecurangan pesta demokrasi yang justru dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu
"Kami desak agar pihak Banwas segera mengambil sikap dan tindakan atas dugaan kecurangan yang dilakukan pihak KPPS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florida Ida Djuang ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan yang dilaporkan warga. Namun demikian pihaknya akan mempelajari laporan yang ada sesuai dengan regulasi.
"Kita akan melihat unsur materil formilnya, jika terdapat dugaan kecurangan, kami siap proses sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Ida Djuang. (ofk/frd)
Load more