Kupang, tvOnenews.com - Seorang nelayan asal Donggala, Sulawesi Tenggara kedapatan memiliki 200 detanator bahan peledak yang biasa digunakan untuk menangkap ikan di perairan Flores.
Dirpolair Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nassution mengatakan nelayan asal Sulawesi ini ditangkap Crew kapal KP XXII-24 dan rew KP XXXII-303 di sekitar pantai Palo Flotim.
"Ada laporan masyarakat terkait kepemilikan bahan peledak yang biasanya digunakan untuk menangkap ikan, anggota Ditpolair NTT langsung menyikapinya dan menangkap LOJ alias Jum seorang nelayan asal Sulawesi Tenggara yang gerak geriknya mencurigakan disekitar pantai Polo," ujar Irwan.
Dari tangan melayani tersebut ditemukan 200 detanator peledak yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil warna biru dan uang Rp 3.950.000.
"Detanator-detanator ini biasanya digunakan sebagai bom untuk menangkap ikan di sekitar perairan Flores Timur," jelasnya.
LOJ alias Jum dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak), ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.(ffs/frd)
Load more