"Plat DR kendaraan dinas yang merah, jangan diubah jadi hitam atau lainnya. Ini menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Artinya, lanjut dia, apabila ada pejabat yang melanggar ketentuan itu akan diberikan sanksi kode etik karena terkait dengan kepatuhan.
Di sisi lain wali kota juga mengimbau bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan mudik dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong hendaknya melapor ke aparat setempat, agar aparat bisa melakukan pengawasan selama rumah ditinggal mudik.
"ini bagian upaya untuk antisipasi berbagai potensi tindak kriminal," katanya. (ant/ito)
Load more