Mataram, tvonenews.com - Info Mudik, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengizinkan para pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Selama bisa dipertanggungjawabkan, kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Rabu (27/3/2024).
Tahun ini menjadi tahun pertama Pemkot Mataram memberikan izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dalam rangka silaturahim ke keluarga dan kerabat.
Pertimbangannya, kata wali kota, karena semua pegawai atau pejabat di lingkup Pemkot Mataram ini butuh kendaraan untuk pulang kampung dan tidak semua memiliki kendaraan pribadi.
Hanya saja, kata dia, izin penggunaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk mudik ke daerah asalnya hanya di dalam wilayah Provinsi NTB yakni seputar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
"Kalau di bawa ke luar daerah, misalnya ke Pulau Bali atau Pulau Jawa, saya rasa tidak elok," katanya.
Wali kota juga mengingatkan kepada pejabat yang akan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik agar menjaga kondisi kendaraan tidak dan tidak sampai mengubah plat DR yang sudah ada.
"Plat DR kendaraan dinas yang merah, jangan diubah jadi hitam atau lainnya. Ini menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Artinya, lanjut dia, apabila ada pejabat yang melanggar ketentuan itu akan diberikan sanksi kode etik karena terkait dengan kepatuhan.
Di sisi lain wali kota juga mengimbau bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan mudik dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong hendaknya melapor ke aparat setempat, agar aparat bisa melakukan pengawasan selama rumah ditinggal mudik.
"ini bagian upaya untuk antisipasi berbagai potensi tindak kriminal," katanya. (ant/ito)
Load more