Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polda Bali, merespon pernyataan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Laura Weyel (38) yang viral di media sosial atas pernyataannya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pernyataan Laura itu tidak benar.
"Pernyataan yang bersangkutan di media sosialnya itu tidak benar," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
Kombes Jansen menerangkan, bahwa realita sebenarnya di lapangan bahwa Laura saat itu tinggal di Hillstone Villas Resort di Jalan Pura Masuka, Banjar Kerta Lestari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, malah menunggak pembayaran sewa vila dan ketika ditagih oleh owner vila malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan vila seorang perempuan bernama Ni Putu Ari Andani (35).
"Dan saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan (Laura)," imbuhnya.
Sementara, korban Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.
Load more