Sementara, kronologisnya berawal pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, korban bersama staf vila didampingi dua orang pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Vila Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan vila nomor 3306 karena Laura tidak membayar sewa vila sejak Bulan Januari 2024.
Namun, Laura tidak mau keluar dari vila tersebut, selanjutnya staf vila mengeluarkan barang-barang milik Laura dan dia malah tidak terima barangnya dikeluarkan lalu Laura mencari korban dan langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang dan bahkan Laura mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi dari korban, kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan Laura di Polsek Kuta Selatan dan berkoordinasi dengan imigrasi melakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas Lauara.
"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Jansen.
Sementara, Laura menceritakan di dalam akun pribadinya bahwa dirinya diperlukan tidak adil terkait permasalahan tersebut sehingga harus angkat bicara.
"Saya di Bali dalam situasi yang berbahaya dan tidak adil. Itu kenapa saya datang ke sini (speak up di media sosial) karena saya ingin anda tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata dia, dikutip Kamis (25/4).
Load more