“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah
Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar atau syuting di area tersebut. Dari 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," imbuhnya.
Suhendra menyebutkan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21
April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan
tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.
"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Load more