Mataram, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu.
"Dari hasil razia pada Sabtu (27/4) malam sampai Minggu (28/4) dini hari itu terungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di tempat hiburan malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu (28/4/2024).
Pemandu lagu berusia anak tersebut berinisial ZA (17), DR (17), dan LH (17), asal Kabupaten Lombok Barat, kemudian DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15), asal Kota Mataram.
"Jadi, dalam perkara ini, status mereka adalah anak korban yang dipekerjakan," ujarnya.
Menurut aturan hukum, jelas dia, anak sebagai korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak. Yogi mengatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan mereka dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.
Namun, untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban, Yogi memastikan penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi, arah dari penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan perdagangan anak dan/atau mempekerjakan anak di tempat hiburan malam, itu ada dalam aturan hukum," ucap dia.
Load more