Diantaranya pada Senin (22/4/2024) terjadi dua kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai dan masing-masing pukul 20.54 WITA, dan ada penarikan sebesar Rp1 juta.
Kemudian pukul 20.55 WITA sebanyak Rp1 juta dan pukul 21.14 WITA kembali terjadi transaksi penarikan sebanyak Rp700 ribu melalui ATM di SPBU Angkasa Bandara Ngurah Rai.
"Sehingga total uang korban yang berhasil di kuras oleh pelaku sebanyak Rp 2,7 juta rupiah," imbuhnya.
Kemudian, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP termasuk keterangan para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengambil kartu ATM korban termasuk mengendus keberadaan pelaku.
Selanjutnya, berselang tiga hari berikutnya pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku yang baru sembilan bulan bekerja itu berhasil dibekuk polisi di tempat tinggalnya Jalan Drupadi XIII, Denpasar.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan terdesak ekonomi disamping itu karena terjerat pinjaman online (Pinjol) sehingga nekat melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Load more