“Keterangannya pelaku ini berhasil menarik uang korban melalui Kartu ATM dengan mencoba-coba memasukkan nomor PIN dari nomor identitas korban (KTP) dan akhirnya berhasil dilakukannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.(awt/lgn)
Load more