Badung, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial WAS (20) yang bekerja di PT GPR di bagian cek in counter Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri, karena terjerat pinjaman online atau Pinjol. Sebanyak Rp2,7 juta milik korban berhasil ditarik melalui kartu ATM Bank BNI.
Kejadian pencurian kartu ATM terjadi pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.55 WITA di salah satu ruangan karyawan PT GPR di Lantai tiga Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana mengatakan, terjadinya kasus pencurian kartu ATM itu bermula waktu itu pelaku yang berasal dari Pati, Jawa Tengah ini ingin meminjam sisir kepada korban yang bernama Dewa Ayu AKY (26) asal Kabupaten Bangli, Bali.
Kemudian, pelaku masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh didalam tas milik korban. Saat mengambil sisir itulah muncul niat pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet serta sempat pula melihat KTP korban.
“Niat pelaku muncul dan ingin mengambil kartu ATM korban,” kata Ipda Darsana, Sabtu (27/4/2024).
Sementara itu, korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya, saat itulah baru mengetahui kalau kartu ATM telah hilang.
Menyadari hal itu, korban melakukan pengecekan mutasi rekeningnya melalui m-Banking BNI dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.
Diantaranya pada Senin (22/4/2024) terjadi dua kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai dan masing-masing pukul 20.54 WITA, dan ada penarikan sebesar Rp1 juta.
Kemudian pukul 20.55 WITA sebanyak Rp1 juta dan pukul 21.14 WITA kembali terjadi transaksi penarikan sebanyak Rp700 ribu melalui ATM di SPBU Angkasa Bandara Ngurah Rai.
"Sehingga total uang korban yang berhasil di kuras oleh pelaku sebanyak Rp 2,7 juta rupiah," imbuhnya.
Kemudian, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP termasuk keterangan para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengambil kartu ATM korban termasuk mengendus keberadaan pelaku.
Selanjutnya, berselang tiga hari berikutnya pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku yang baru sembilan bulan bekerja itu berhasil dibekuk polisi di tempat tinggalnya Jalan Drupadi XIII, Denpasar.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan terdesak ekonomi disamping itu karena terjerat pinjaman online (Pinjol) sehingga nekat melakukan perbuatan pencurian tersebut.
“Keterangannya pelaku ini berhasil menarik uang korban melalui Kartu ATM dengan mencoba-coba memasukkan nomor PIN dari nomor identitas korban (KTP) dan akhirnya berhasil dilakukannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.(awt/lgn)
Load more