"Kalau mereka di rumahkan, mereka tidak mendapatkan upah. Dari mana mereka bisa menghidupi keluarganya. Makanya tema kita pariwisata berkelanjutan, maka pekerjaannya berlanjut. Status hubungan kerja itu adalah menjadi pekerja tetap, bukan pekerja tidak tetap," lanjutnya.
Pihaknya menginginkan, bahwa perusahaan harus mempekejakan menjadi pekerja permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTP) karena para pekerja memiliki hak untuk memikirkan masa depan mereka.
Ia juga menyebutkan, pasca lahirnya Undang-undang cipta kerja, hampir sebagian perusahaan di Bali mulai dari hotel, restoran dan trasportasi mengubah status permanen pekerjanya menjadi pekerja kontrak.
"Yang sekarang baru ini Undang-undang membolehkan pekerja kontrak maksimum lima tahun. Nah itu yang dijadikan perusahaan seperti akal-akalan. Jadi diakali Undang-undang itu. Jadi banyak status mereka yang permanen lalu diubah secara sepihak oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa sekitar puluhan ribu para pekerja di Bali dijadikan tenaga kerja kontrak dan itu sangat merugikan para pekerja.
"Puluhan ribu mungkin. Pastilah (merugikan) pekerja kontrak kan rentan PHK. Mereka bisa diputus setiap saat. Kalau kontraknya sudah berakhir, kemungkinan diperpanjang, kalau tidak?. Makanya itu yang membuat pekerjanya tidak tenang. Karena dia harus memikirkan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
"Faktanya di lapangan bahwa sebagian dari mereka yang sebelumnya memiliki status permanen kemudian diubah statusnya, atau diberhentikan lalu diubah statusnya menjadi pekerja kontrak dulu," jelasnya.
Load more