"Jadi upah di Bali tidak mungkin naik empat persen lebih. Bagaimana mungkin upah yang sudah ditentukan pemerintah bisa mengangkat upah masing-masing dan gubernur tidak punya wewenang menentukan upah, karena sudah dari pusat," ujarnya.
"Ini menjadi persoalan, upah naik di bawah empat persen, tapi kebutuhan naik berapa. Kebutuhan pokok masyarakat menjadi persoalan. Kan tidak seimbang dengan kenaikan upah setiap tahun yang kita rasakan. Coba dibandingkan, UMP Bali Rp 2,8 juta dan UMP Jakarta Rp 5 juta lebih kan. Bisa dibayangkan bedanya Bali dengan Jakarta?," ujarnya.
Ia menyampaikan sektor pariwisata di Bali adalah utama tetapi penghasilan untuk pekerja masih rendah,"Kita menginginkan agar ke depan dicabut Undang-undang omnibus law karena di situ adanya praktik upah murah," ujarnya.
Sementara, tuntutan para buruh di May Day hari ini ada 10 poin diantaranya
1. Cabut omnibus law cipta kerja Undang-undang Nomer 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan ganti dengan Undang-undang yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
2. Lakukan evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Load more