Denpasar, tvOnenews.com - Ratusan buruh yang tergabung dari Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, yaitu Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama dengan seluruh elemen mahasiswa di Bali, dan para pekerja perikanan di Pelabuhan Benoa, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Kota Denpasar, Bali, Rabu (1/5).
Massa aksi menggeruduk Kantor Gubernur Bali, dengan melakukan orasi dan dijaga para petugas kepolisian. Massa juga membawa spanduk serta poster dengan bertuliskan"Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem pemagangan, yang menghilangkan kepastian kerja dan mengekploitasi pemuda- mahasiswa.
Selain itu, ada juga poster bertuliskan,"Katanya gaji 10 juta tapi pulang membawa hutang," dan juga, "Menindak tegas tenaga kerja asing ilegal di Bali," serta tulisan, "Naikkan upah buruh,".
Korlap Aksi May Day Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali mengatakan, isu pertama hari ini adalah pariwisata berkelanjutan, pekerjaan yang berkelanjutan.
"Artinya apa no kontrak, tidak ada status pekerja kontrak di Pulau Dewata, hapuskan sistem kontrak itu yang menjadi hal utama kita," kata Darsana.
Menurutnya, dengan adanya kerja kontrak para pekerja di Pulau Bali khususnya di bidang pariwisata sangat rentan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sangat rentan kehilangan pekerjaan dengan status mereka hanya menjadi pekerja kontrak. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau tidak dibutuhkan mereka dirumahkan. Ini menjadi persoalan," ujarnya.
"Kalau mereka di rumahkan, mereka tidak mendapatkan upah. Dari mana mereka bisa menghidupi keluarganya. Makanya tema kita pariwisata berkelanjutan, maka pekerjaannya berlanjut. Status hubungan kerja itu adalah menjadi pekerja tetap, bukan pekerja tidak tetap," lanjutnya.
Pihaknya menginginkan, bahwa perusahaan harus mempekejakan menjadi pekerja permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTP) karena para pekerja memiliki hak untuk memikirkan masa depan mereka.
Ia juga menyebutkan, pasca lahirnya Undang-undang cipta kerja, hampir sebagian perusahaan di Bali mulai dari hotel, restoran dan trasportasi mengubah status permanen pekerjanya menjadi pekerja kontrak.
"Yang sekarang baru ini Undang-undang membolehkan pekerja kontrak maksimum lima tahun. Nah itu yang dijadikan perusahaan seperti akal-akalan. Jadi diakali Undang-undang itu. Jadi banyak status mereka yang permanen lalu diubah secara sepihak oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa sekitar puluhan ribu para pekerja di Bali dijadikan tenaga kerja kontrak dan itu sangat merugikan para pekerja.
"Puluhan ribu mungkin. Pastilah (merugikan) pekerja kontrak kan rentan PHK. Mereka bisa diputus setiap saat. Kalau kontraknya sudah berakhir, kemungkinan diperpanjang, kalau tidak?. Makanya itu yang membuat pekerjanya tidak tenang. Karena dia harus memikirkan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
"Faktanya di lapangan bahwa sebagian dari mereka yang sebelumnya memiliki status permanen kemudian diubah statusnya, atau diberhentikan lalu diubah statusnya menjadi pekerja kontrak dulu," jelasnya.
"Jadi upah di Bali tidak mungkin naik empat persen lebih. Bagaimana mungkin upah yang sudah ditentukan pemerintah bisa mengangkat upah masing-masing dan gubernur tidak punya wewenang menentukan upah, karena sudah dari pusat," ujarnya.
"Ini menjadi persoalan, upah naik di bawah empat persen, tapi kebutuhan naik berapa. Kebutuhan pokok masyarakat menjadi persoalan. Kan tidak seimbang dengan kenaikan upah setiap tahun yang kita rasakan. Coba dibandingkan, UMP Bali Rp 2,8 juta dan UMP Jakarta Rp 5 juta lebih kan. Bisa dibayangkan bedanya Bali dengan Jakarta?," ujarnya.
Ia menyampaikan sektor pariwisata di Bali adalah utama tetapi penghasilan untuk pekerja masih rendah,"Kita menginginkan agar ke depan dicabut Undang-undang omnibus law karena di situ adanya praktik upah murah," ujarnya.
Sementara, tuntutan para buruh di May Day hari ini ada 10 poin diantaranya
1. Cabut omnibus law cipta kerja Undang-undang Nomer 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan ganti dengan Undang-undang yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
2. Lakukan evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
3. Hapus sistem kerja kontrak, outsorching, dan sistem pemagangan yang menghilangkan dan mengeksploitasi pemuda mahasiswa.
4. Naikan upah buruh
5. Hentikan eksploitasi di tempat kerja, serta penuhin K3 yaitu keamanan, dan keselamatan kerja dan berikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
6. Menindak tegas tenaga kerja asing illegal.
7. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja Perempuan dalam bentuk hak maternitas dan perlindungan kekerasan dari kekerasan seksual di tempat kerja.
8. Segera sahkan RUU PPRT.
9. Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok rakyat.
10. Hentikan komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang hanya bertujuan untuk menciptakan buruh upah murah. (awt/hen)
Load more