Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang Kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor.
"Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp100 juta (di dalam plastik), katanya untuk uang muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).
Ia menyebutkan, untuk kronologis perkara ini adalah bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.
"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada Bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," imbuhnya.
Ia mengatakan, bahwa AN telah memberikan uang Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi jual transaksi tanah tersebut.
Load more