“Saya masih mendalami, menurut keterangan yang bersangkutan untuk kepentingan adat budaya dan sebagainya," ujarnya.
Sementara, untuk lokasi tanah yang akan dijual ada di kawasan Desa Adat Berawa dan KR diduga melakukan pemerasan agar proses perizinan tanah segera dikeluarkan oleh KR.
"KR ini sebagai Bendesa Adat Berawa, karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari (KR). Dan baru bisa diclear-kan di tingkat selanjutnya yaitu notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ujarnya.
Sementara, jumlah uang yang sudah masuk baru Rp150 juta yaitu pembayaran pertama dari AN dan barang bukti Rp100 juta saat transaksi. Tetapi yang diminta KR sebesar Rp10 miliar.
"Jumlahnya Rp150 juta. Belum (Rp 10 miliar) tapi yang diminta oleh yang bersangkutan Rp10 miliar," ujarnya.
Pihaknya belum mengetahui, praktik ini sudah berapa lama dilakukan oleh KR dan tentunya dalam proses penangkapan, KR akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita masih dalami dan ini baru informasi dan baru hari ini mulai melakukan suatu proses penangkapan dan mungkin 1x24 jam sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Load more