Denpasar, tvOnenews.com - Pengakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Artem Kotukhov yang mengaku dideportasi usai bantu polisi bongkar kasus narkoba menjadi viral di media sosial.
Selain itu, dia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun di Indonesia dan selama tinggal di Bali, ia bekerja sama dengan polisi membongkar jaringan narkoba. Oleh karena itu, ia meminta agar oknum-oknum imigrasi yang mendeportasinya kembali ke Rusia untuk diperiksa.
“Kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM, saya Artem Kothukov, WNA asal Rusia menyampaikan secara terbuka melalui video ini. Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap bandar besar narkoba. Padahal saya memiliki dokumen personal lengkap dan sah,” kata dia, melalui rekaman video tersebut.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menanggapi video viral pengakuan yang dibuat oleh Artem Kothukov.
Ia menerangkan, Artem telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan di tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Pulau Bali, dan tahun 2021 Artem kembali datang ke Bali namun kembali dideportasi.
"Karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Pramella menegaskan, Kemenkumham Bali akan tetap berkomitmen berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bali. Selain itu, juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengatakan, bahwa Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berpotensi terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kami juga akan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan menyampaikan, untuk pengakuan sepihak Artem telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, pengakuan dia baru sepihak.
"Bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi Bali dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti," ujarnya. (awt/far)
Load more