"Kami berharap kepada masyarakat Bali, agar tidak terprovokasi dan ikut membesar-besarkan kejadian tersebut, percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian," lanjutnya.
Kombes Jansen juga menyatakan, bahwa masalahnya kelompok aktivis PWF tidak mematuhi aturan dalam Undang-undang dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Masalahnya, bahwa PWF tidak mematuhi aturan dalam Undang-undang penyampaian pendapat di muka umum, tidak ada pemberitahuan sebagaimana aturan tersebut, bahkan cenderung kegiatan diam-diam disebar melalui medsos," katanya.
Sementara, Kombes Jansen juga menyampaikan bahwa Polda Bali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Intinya Polda Bali tidak mengetahui ada kegiatan yang dilakukan di hotel tersebut dan juga rencana pihak-pihak yang melarang atau menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
"Situasi dan kondisi di Bali sangat kondusif dan dinamika kegiatan masyarakat seluruhnya dapat berlangsung dengan baik terutama pada gelaran 10th World Water Forum 2024, sebagai event international forum. Kemudian juga kegiatan masyarakat serta wisatawan juga kondusif, semua juga merupakan dukungan masyarakat Bali," ujarnya. (awt/gol)
Load more