Namun, saat uang sudah ditransfer oleh para korban, Septyani lantas kabur membawa uang korban.
"Tersangka melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur dan bersembunyi di sana," tambah Perwira balok tiga di pundak tersebut.
Satreskrim Polres Badung yang menerima laporan kasus tersebut pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berdasar keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang dihimpun, akhirnya polisi berhasil menangkap Septyani di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku kepada petugas ia menggunakan uang hasil penipuan membeli sebuah mobil dan motor dan sebagian lagi digunakan untuk berfoya-foya.
"Uangnya udah habis digunakan untuk membeli mobil dan motor, sisanya untuk berfoya-foya," tutup Nyoman Widura.
Atas tindakan tersebut, Septyani disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (asi/far)
Load more