Badung, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga di Badung, nekat melakukan aksi penipuan hanya gara-gara ingin hidup mewah. Penipuan yang dilakukan Septyani Surya Widjayanti (33) tersbut sudah sejak awal Januari sampai April 2024. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkannya mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, ada empat laporan yang ditujukan terhadap wanita itu.
“Laporan pertama ada tiga korban dengan kerugian Rp41 juta, laporan kedua satu korban dengan kerugian Rp30 juta, ketiga ada satu korban rugi Rp340 juta, dan keempat juga satu orang yang ruginya paling besar Rp914 juta," ujarnya.
Kejahatan Septyani bermula ketika dirinya berkenalan dengan para korban melalui media sosial.
Kemudian wanita itu menawarkan minyak goreng yang lebih murah dari harga pasaran. Pelaku membeli minyak goreng Rp168 ribu per dus dan dijual Rp155 ribu per dus. Para korban yang rata-rata merupakan pedagang pun tergiur untuk membeli agar bisa dijual kembali.
Padahal, itu hanya siasat wanita yang berdomisili di Sading, Mengwi, Badung tersebut. Sebagai permulaan, Septyani menjual dalam jumlah yang kecil. Setelah para korbannya menaruh kepercayaan, mereka pun memesan dalam jumlah besar.
Namun, saat uang sudah ditransfer oleh para korban, Septyani lantas kabur membawa uang korban.
"Tersangka melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur dan bersembunyi di sana," tambah Perwira balok tiga di pundak tersebut.
Satreskrim Polres Badung yang menerima laporan kasus tersebut pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berdasar keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang dihimpun, akhirnya polisi berhasil menangkap Septyani di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku kepada petugas ia menggunakan uang hasil penipuan membeli sebuah mobil dan motor dan sebagian lagi digunakan untuk berfoya-foya.
"Uangnya udah habis digunakan untuk membeli mobil dan motor, sisanya untuk berfoya-foya," tutup Nyoman Widura.
Atas tindakan tersebut, Septyani disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (asi/far)
Load more